Soal Kisruh Pilkada Mundur, Ruhut Sitompul: Eh Ada 3 Fraksi Yang Nggak Setuju

- 2 Februari 2021, 22:50 WIB
Politisi Ruhut Sitompul dan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Ruhut Sitompul dan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antara/Wahyu Putro A/Sigid Kurniawan/

Tuban Bicara - Seorang Politisi PDIP, Ruhut Sitompul turut menanggapi soal kisruh mundurnya Pilkada 2022-2023 menjadi Pilkada Serentak 2024.

Dalam postingannya, ia mengungkapkan bahwa Pilkada Serentak yang rencananya akan digelar pada 2024 sebagaimana aturan yang tertuang dalam UU disetujui oleh 6 Fraksi yang ada di DPR.

Selain itu, Ruhut Sitompul juga menyebut bahwa ada 3 Fraksi DPR dan para partai politik non parlemen yang tidak setuju dengan rencana tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode 17, MENGEJUTKAN! Ratu Kim So Yong Hamil

Baca Juga: Puisi Berjalan ke Barat waktu Pagi Hari Karya Sapardi Djoko Damono

"Pilkada serentak digelar 2024, lebih banyak yang setuju 6 Fraksi yang ada di DPR juga Pemerintah Dasar Hukumnya jelas ada UU nya dan belum pernah dilaksanakan sudah mau direvisi. Eh ada 3 Fraksi yang nggak setuju dan Parpol Non Parlemen,” cuit Ruhut dilansir Tuban Bicara dari akun Twitter @ruhutsitompul pada Senin, (01/01). 

Dengan kondisi tersebut, Ruhut Sitompul menghimbau kepada anggota DPR agar tidak kalah sebelum berperang.

"Janganlah kalah sebelum Berperang. MERDEKA,” imbuh Ruhut.

Diketahui sebelumnya, usulan revisi UU Pemilu saat ini menjadi salah satu isu terkini yang menjadi sorotan banyak pihak.

Baca Juga: LINK NONTON DRAMA KOREA GRATIS dan Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode 17: Ratu Kim So Yong Hamil

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Wali Aku Bukan Bang Toyib, Lirik Reff: Sayang Aku Bukanlah Bang Toyib

Berdasarkan UU No. 10/2016, Pilkada akan digelar serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada tahun 2024.

Dilansir Tuban Bicara dari Antara, ada beberapa partai mengusulkan perubahan Pilkada lewat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada akan tetap digelar pada tahun 2022 dan 2023 atau mengikuti siklus 5 tahunan setelah pelaksanaan pilkada pada tahun 2017 dan 2018, sedangkan Pilkada serentak sendiri dijadwalkan pada Tahun 2027.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini