Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Baca Juga: Muannas Alaid Ingin Pandji Segera Diproses Hukum: Ini Bahaya Betul Cara Pemikirannya
Kuasa hukum PTPN VIII itu juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat oleh PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Baca Juga: Cendekiawan NU Bandingkan Aturan Paksaan Berjilbab dengan Tak Boleh Gondrong, Simak Penjelasannya!
Atas kasus tersebut, Habib Rizieq, dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, seperti keterangan dalam artikel Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Baru, Kali Ini oleh BUMN
Serta dipersangkakan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.