Menag: Prioritas Vaksinasi Covid-19 Diharapkan Untuk Jemaah Haji

- 19 Januari 2021, 19:00 WIB
Menteri Agama Gus Yaqut (tengah) dan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) saat menyambut kedatangan vaksin Covid-19 di  Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 12 Januari 2021.
Menteri Agama Gus Yaqut (tengah) dan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) saat menyambut kedatangan vaksin Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 12 Januari 2021. /Romadany/

Tuban Bicara - Proses persiapan pelaksanaan ibadah haji 1442H/2021M terus dilakukan oleh Kementerian Agama. Misal diselenggarakan, maka kelompok terbang (kloter) pertama rencananya akan berangkat 15 Juni 2021.

Menag Yaqut Cholil Qoumas telah bersurat ke Menteri Kesehatan. Surat tertanggal 5 Januari 2021 itu terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.

"Dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan, kami telah bersurat ke Menkes, meminta agar jemaah haji tahun 1442H/2021M mendapatkan prioritas vaksinasi Covid-19," tutur Menag di Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Menag Berharap Program Vaksinasi Covid-19 Diprioritaskan Untuk Tokoh Agama dan Pesantren

Ada sejumlah pertimbangan kenapa calon jemaah haji perlu mendapat prioritas vaksinasi, ujarnya.

Pertama, jemaah calon haji tahun 2021 kemungkinan akan ditolak kedatangannya oleh otoritas Arab Saudi apabila belum dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kedua, jika belum divaksin, maka perlu alokasi waktu, tempat, dan biaya untuk karantina jemaah, sebelum dan setibanya di Arab Saudi. Ketiga, jika belum divaksin, maka jemaah harus melakukan PCR Swab saat karantina, sebelum dan setiba di Arab Saudi.

Baca Juga: Amalan Mujarab Agar Bisa Cepat Melunasi Utang

"Dan keempat, jika belum divaksin, perlu penerapan physical distancing di embarkasi, selama penerbangan dan selama di Arab Saudi, serta setibanya jemaah di Tanah Air," jelasnya.

Menag menambahkan, jika kuota haji normal, maka vaksinasi perlu dilakukan kepada sekitar 257.540 orang. Jumlah ini terdiri atas 221.000 jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, 4.200 petugas kloter dan petugas non kloter, 3.400 petugas haji di seluruh provinsi, dan 18.000 pembimbing haji pada 6.000 KUA Kecamatan di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x