Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penahanan Habib Rizieq dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri harus dilakukan.
Hal itu karena menurutnya, memang semua kasus yang menjerat HRS sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Tiga kasus tersebut dalam artikel Beredar Video 18 Detik Polisi Tendang Habib Rizieq, Refly Harun Ungkap Fakta yang Sebenarnya yaitu, kerumunan massa di Petamburan di Jakarta Pusat yang disidik Polda Metro Jaya serta kasus Megamendung di Kabupaten Bogor, dan Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor yang ditangani Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Secara Tiba-tiba! Marseille dipecundangi Tim Juru Kunci 2-1
"Hari ini (Kamis) penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," ujar Andi.***