Jangan Mudah Termakan Hoax! Dengan Dalih Pemberian Subsidi Kuota Gratis 75 GB

- 5 Januari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi Hoax merajam mata dan hati kita.
Ilustrasi Hoax merajam mata dan hati kita. /Portal Bandung Timur/Agus Safari/

Tuban Bicara - Semenjak beredarnya "subsisdi kuota belajar 75 GB" di media sosial belakangan ini membuat geger para pengguna media sosial.

Indikator modusnya kuota gratis beredarnya tautan tersebut dalam bentuk informasi berantai melalui aplikasi berbagi pesan instan WhatsApp yang selalu dibagikan dengan alamat websitenya yang tidak jelas sumbernya.

Pesan itu juga memuat tulisan yang menerangkan bahwa "link" dengan keterangan "subsidi kuota belajar 75 GB" itu berlaku hingga 10 Januari 2021.

Benarkah ada program pembagian subsidi kuota belajar sebanyak 75 gigabita? 

Tangkapan layar hoaks terkait pemberian subsidi kuota belajar 75 GB (Twitter).

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Ebiet G. Ade Lagu Dosa Siapa

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Ebiet G. Ade Cintaku Kandas Di Reruntuhan

Penjelasan:

Subsidi Kuota Belajar merupakan bantuan pemerintah bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang disalurkan dalam bentuk kuota data internet untuk mendukung kegiatan belajar mengajar jarak jauh selama pandemi Covid-19. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2020 tercatat telah menyalurkan subsidi tersebut selama empat bulan sejak September 2020. 

Pada 2021, program tersebut rencananya memang akan dilanjutkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Ebiet G. Ade Nyanyian Rindu

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Ebiet G. Ade - Kupu-kupu kertas

"Pemerintah masih akan memberikan dukungan terhadap biaya internet bagi murid, siswa, dan guru,” ungkap Sri Mulyani dalam Outlook Perekonomian Indonesia pada 22 Desember 2020.

Walau demikian, hingga Senin (4/1), Kemenkeu maupun Kemendikbud belum merinci waktu resmi penyaluran bantuan data internet pada 2021.

Dari keterangan tersebut bisa dipastikan bahwa tautan bertuliskan "subsidi kuota belajar 75 GB" merupakan penipuan dengan keterangan yang direkayasa.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x