Sempat Ikut Organisasi Terlarang, Rektor Universitas Padjadjaran Copot Wakil Dekan Fakultas FPIK

- 4 Januari 2021, 18:45 WIB
Baru sehari dilantik, Wakil Dekan di Unpad langsung dipecat.
Baru sehari dilantik, Wakil Dekan di Unpad langsung dipecat. /Unpad.ac.id

 

Tuban Bicara - Universitas Padjadjaran (Unpad) memutuskan untuk mencopot seorang dosen bergelar doktor berinisial AAH yang baru dilantik sebagai Wakil Dekan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena ditengarai pernah mengikuti organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

AAH disebut sempat menjadi pengurus organisasi terlarang itu. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017 lalu.

Dandi mengatakan, pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. AAH sendiri sebelumnya telah dilantik mengisi jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi sejak Sabtu (2/1).

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang, Membuat Kampung di Lebak Menjadi Tak Berpenghuni

Baca Juga: Ada yang Baru di K-Pop! TRI.BE Akan Debut Februari Mendatang

Selanjutnya Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan itu, kata dia, dilaksanakan pada Senin (4/1) pagi.

"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin (04/1/21).

Baca Juga: Resep Wedang Ronde yang Cocok Menemani Saat Musim Hujan

Baca Juga: Ada yang Baru di K-Pop! TRI.BE Akan Debut Februari Mendatang

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x