Kabar Baik! Presiden Jokowi Sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak dikebiri Kimia

- 4 Januari 2021, 08:03 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /setkab.go.id

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11).***

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com setneg.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x