Fakta Dibalik Pengungkapan Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Berikut Ulasannya

- 2 Januari 2021, 18:47 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penangkapan kasus pelecehan lagu Indonesia Raya.
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono soal penangkapan kasus pelecehan lagu Indonesia Raya. /Dok. PMJNews

 

Tuban Bicara - Sebuah video yang memparodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di salah satu akun YouTube membuat gusar publik Tanah Air di akhir tahun 2020.

Ya, lirik lagu kebangsaan diubah dengan kata-kata provokatif. Bahkan, Burung Garuda yang menjadi lambang negara diganti jadi ayam jago. Saat itu, 28 Desember 2020 'tengah memanas' dimana dugaan pemilik akun penyebar mengarah ke Warga Negara Malaysia.

Namun ternyata dari hasil penyelidikan kepolisian mendapati pelaku pembuat sekaligus penyebar adalah merupakan remaja berusia 16 tahun berstatus pelajar SMP yang berdomisili di Cianjur, Jawa Barat. Dan dia berkewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Positif Covid-19, Khofifah: Tidak ada Gejala yang Saya Rasakan

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Last Child Ketidakrelaanku

Sebagaimana diterbitkan PMJ News dengan judul "Dibalik Pengungkapan Kasus Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Cek Fakta-faktanya" Berikut terungkap fakta hasil kerjasama Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM):

Setelah kasus pelecehan simbol negara ini mencuat di permukaan, PDRM langsung menyelidiki kasus tersebut. Investigasi awal pihak kepolisian Malaysia, video parodi itu dibuat oleh warga negara Indonesia (WNI).

Informasi itu didapatkan dari hasil interogasi terhadap TKI berusia 40 tahun yang ditangkap di Sabah, Senin (28/12/2020), demikian Kantor Berita Malaysia Bernama melaporkan.

Baca Juga: Akses Live Streaming Ikatan Cinta Sabtu, 2 Januari 2021: Apakah Al Akan Mengungkapkan Rasa Cintanya?

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x