Risma Rangkap Jabatan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun: Baru Dilantik Sudah Langgar 2 Undang-undang

- 25 Desember 2020, 17:31 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar, menuding Mensos Tri Rismaharini melanggar 2 UU. /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube Musni Umar./

Tuban Bicara - Terpilihnya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial menjadi sorotan banyak pihak baik dari sisi pengamat maupun akademis.

Berbagai dukungan pun mengalir pada wanita yang akrab disapa Risma itu yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial. Namun pandangan berbeda ditunjukkan seorang akademisi.

Sebuah pesan disampaikan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta kepada Tri Rismaharini usai resmi dilantik Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Yuk jaga keharmonisan dengan anak, agar terhindar perilaku negatif

Dalam suatu kesempatan, Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma sebagai Menteri Sosial meski terasa begitu cepat.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya, kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," ujarnya.

Akan tetapi, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

Baca Juga: Yang fansnya Shin Hye Sun, wajib tau nih fakta menarik dari pemain Mr. Queen

"Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI," ujarnya dalam kanal YouTube Musni Umar.

Ia juga menyebutkan "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini