Sebut Mantan Ketua GNPF MUI, Yusril Bercerita Peristiwa Sehari Sebelum Habib Rizieq Jadi Tersangka

- 23 Desember 2020, 05:30 WIB
Pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Pengacara Yusril Ihza Mahendra. /Foto: Antara/Ricky Prayoga/

Sebagaimana dikabarkan potensibisnis.com dalam artikel Yusril Ungkap Peristiwa Sehari Sebelum Habib Rizieq Jadi Tersangka, Singgung Pentolan GNPF, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hingga akhirnya Rizieq menyerahkan diri ke kepolisian pada Sabtu 12 Desember 2020, setelah beberapa kali mangkir. 

Rizieq juga mempunyai kasus serupa di Megamendung, Bogor, yang terjadi pada Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: [UPDATE] Selasa, 22 Desember 2020 Kasus Covid-19 di Indonesia Jadi 678.125 Orang

Ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyambangi kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dalam rangka mengunjungi markas FPI di Puncak Bogor, sehingga terjadilah kerumunan massa yang merupakan pelanggaran protokol kesehatan.

Polda Jawa Barat memastikan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut.

Meskipun pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tetap memeriksa Rizieq di rumah tahanan.

Baca Juga: Profil Gus Yaqut Menteri Agama RI Kabinet Indonesia Maju

Dengan begitu pihak penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Rizieq Shihab.***

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah