Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Bagi Pelaku Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

- 20 Desember 2020, 22:36 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. /covid19.go.id

 

Tuban Bicara - Mendekati libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan untuk menanggulangi penularan Covid-19, bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.


“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).


Dilansir Tuban bicara dari laman resmi setkab.go.id, (20/12), Jubir Wiku mengungkapkan, beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Ekspor, Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Internasional Patimban

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Dua Ilmuwan Indonesia Peroleh Pengakuan Dunia di Bidang Ilmu Pengetahuan

Ketentuan tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.


Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:


a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Tanggapi Peringatan Maulid Nabi di Pekalongan, Ganjar : Acara Terpaksa Ditunda Lagi

Baca Juga: Viral! Video Kyai Miftah Fauzi Minta Ulama Berkumpul: Sumber masalah di Indonesia adalah Presiden

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan; g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

Baca Juga: Kuliner 2020, Inilah 5 Resep Makanan yang Paling dicari saat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Heboh! Puan Maharani Gagas Jabatan Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Sekalian Saja Seumur Hidup

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x