Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Prokes Bagi Pelaku Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru

- 20 Desember 2020, 22:36 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. /covid19.go.id

 

Tuban Bicara - Mendekati libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan untuk menanggulangi penularan Covid-19, bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.


“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).


Dilansir Tuban bicara dari laman resmi setkab.go.id, (20/12), Jubir Wiku mengungkapkan, beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Ekspor, Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Internasional Patimban

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Dua Ilmuwan Indonesia Peroleh Pengakuan Dunia di Bidang Ilmu Pengetahuan

Ketentuan tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.


Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x