Faktanya! Teroris Upik Lawanga Dalang dari beberapa Peristiwa Teror Bom Indonesia

- 19 Desember 2020, 18:53 WIB
Bungker Senjata dan Persembunyian Buronan Upik Lawanga Dibongkar Polri
Bungker Senjata dan Persembunyian Buronan Upik Lawanga Dibongkar Polri /Dok. Humas Polri/

 

Tuban Bicara - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka teroris Upik Lawanga alias Taufik Bulaga sejak Agustus 2020 mendapatkan perintah dari pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) untuk membuat senjata.

Upik merupakan dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua, dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.

Densus 88 Antiteror telah menangkap Taufik Bulaga (TB) alias Upik Lawanga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada 23 November 2020.

Baca Juga: Ingin Suasana Ngopi yang Berbeda? Sila Berkunjung ke Warung yang Berada di Bawah Jembatan Kaliketek

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Indonesia, Jimly Asshiddiqie: Mari Manfaatkan

Sejumlah barang bukti disita Densus 88 dalam penangkapan Upik, termasuk delapan bilah senjata tajam, satu senjata api rakitan, satu senjata angin, sebuah panah, 13 peluru, dan sebuah bunker dengan kedalaman dua meter

"Pesanan dari pimpinannya bahwa sejak Agustus 2020, silakan buat senjata," tutur Irjen Argo dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat. Dilansir dari antaranews.com

Kelompok JI menganggap Upik sebagai aset berharga karena kemampuan Upik dalam membuat bom berdaya ledak tinggi dan senjata api, dan kemahiran militernya, seperti menembak.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Dekati 8.000 per Hari pada 19 Desember 2020

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x