Ridwan Kamil Bantah Tudingan MenkoPolhukam Mahfud Md: Saya Tidak Mungkin Panik, Ngomong Santai Saja

- 17 Desember 2020, 16:42 WIB
Kolase potret Ridwan Kamil (kiri) dan Menko Polhukam (kanan).
Kolase potret Ridwan Kamil (kiri) dan Menko Polhukam (kanan). /Dok. Instagram @mohmahfudmd dan Pikiran-Rakyat.com./

Tuban Bicara - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membantah tudingan yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Pasalnya, pada Rabu 16 Desember 2020, Mahfud MD menyinggung soal pejabat yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

Hal ini disebut-sebut berkaitan dengan Ridwan Kamil, karena sebelumnya Gubernur Jawa Barat meminta Mahfud MD turut bertanggung jawab atas kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Yok! Intip Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka, Anak Sulung Presiden Jokowi yang Jadi Cawalkot Solo

Respons Ridwan Kamil yang keluar usai dimintai keterangan polisi ini diduga Mahfud MD sebagai sebuah kepanikan, sehingga dia meminta pejabat atau siapa pun yang diundang pihak kepolisian agar tak panik.

"Kalau seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa dua karena dimintai keterangan," ujar Mahfud setelah acara Penyerahan Hasil Evaluasi & Rekomendasi Kebijakan Kementerian/Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa.

"Saya ini tenang tidak mungkin panik. Ngomong saja santai, silakan teman-teman (wartawan, red) menafsirkan sendiri-sendiri," ujar Ridwan Kamil kepada sejumlah wartawan seusai menghadiri acara puncak HUT Ke-62 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Jadi Ibu Wagub Jatim di Umur 24 Tahun, Arumi Bachsin Masih Bisa Ceplas-ceplos

Kang Emil, sapaan akrabnya, menyatakan poin paling penting dari pernyataannya tersebut seusai dimintai keterangan di Mapolda Jabar, bahwa keadilan itu harus proporsional.

"Siapa yang bertanggung jawab dari awal sampai akhir, semua harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Oleh karena itu saya kira tidak akan memperpanjang," ucapnya.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x