Cegah terjadinya klaster COVID-19 Setelah Liburan Natal 2020, Anies Terbitkan Intruksi Gubernur

- 17 Desember 2020, 16:20 WIB
Gubernur Jakarta Anis Baswedan.
Gubernur Jakarta Anis Baswedan. /Instagram @aniesbaswedan. /

“Bahwa yang kita atur pengetatannya, potensi di luar rumah itu tinggi, yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ujar Anies.

Sementara itu dalam Ingub 64/2020 secara garis besar berisi tugas yang harus dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta untuk mengendalikan kegiatan masyarakat sehingga tidak berpotensi menyebarkan COVID-19

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini