Jelang Libur Natal dan Akhir Tahun, Pemerintah Perketat Prokes

- 16 Desember 2020, 12:01 WIB
Menko Marves Luhut B Panjaitan
Menko Marves Luhut B Panjaitan /Kemenko Marves

 

Tuban Bicara - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat agar tidak membuat kerumunan menjelang libur natal dan akhir tahun.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Pemprov Jatim Tingkatkan Operasi Yustisi

Baca Juga: Tanggapi Pendukung Jokowi yang Berlebihan, Menantu Gus Mus: Bukan membela dan apologetisme

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut.

Menteri Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Pria yang juga menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen.

Baca Juga: Aa Gym Tampar Keras Sejumlah Pejabat: Sudah Mati Hati Orang yang Berkhianat kepada Rakyat

Baca Juga: Terang-Terangan Tolak Jabatan Menteri, Cak Nun: Menemukan apa yang Allah Kehendaki Kepada Saya

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Menteri Luhut juga meminta TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya. Dikutip tuban bicara dari laman setkab.go.id, (15/12).

Pada kesempatan tersebut, Luhut juga memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

Baca Juga: Respon ILC Resmi Cuti, Waketum MPR: Justru dipebanyak Bukan Malah diminta Libur Panjang

Baca Juga: Akhirnya! Mantan Suami Ketiga Kalina Ocktaranny Angkat Bicara Ungkap Alasan Cerai

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” ujarnya.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes cepat antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan (Menhub) untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” tandasnya.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah