Selain itu, Mendagri juga meminta kepada para pihak yang merasa tidak puas dan belum bisa menerima hasil penghitungan suara, dapat menyalurkan keberatannya melalui jalur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan maka dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum, yakni melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.