Perpindahan Kotak Suara Mendapat Pengawalan Ketat Panwascam Pinogu, Sebab Tak Ada Akses Internet

- 11 Desember 2020, 18:15 WIB
Logo Bawaslu.*
Logo Bawaslu.* /Bawaslu RI/

Baca Juga: Harbolnas 12.12! Sejarah Singkatnya hingga Pesta Diskon Besar oleh Sejumlah E-Commerce

Sementara itu, Panwascam Pinogu Sitriu Buhungo menjelaskan pengawasan kotak suara dari Kecamatan Pinogu ke Kecamatan Suwawa Timur berlangsung selama 11 jam dengan berjalan kaki dan dikawal pihak TNI, Kepolisian, Satpol PP dan PPK Kecamatan Pinogu menggunakan jasa tukang pikul.

“Kotak Suara yang dibawa sebanyak lima buah dari kecamatan Pinogu menuju Desa Tulabolo menggunakan jasa pikul dengan berjalan kaki. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dari kotak suara," ujarnya.

Baca Juga: Harbolnas 12.12: Jangan Sampai Salah Beli, Ini Sejumlah Barang yang Cocok Dibeli

Dia menceritakan kotak suara yang dipindahkan berangkat dari Desa Pinogu pukul 07:30 WITA dan tiba di Desa Tulabolo Pukul 18:45 WITA.

Untuk diketahui, tahapan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat kecamatan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. serta, teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2018.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini