Yusri Yunus: Polisi Siap Tangkap Rizieq

- 10 Desember 2020, 19:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas kasus kerumunan acara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat dan menetapkan enam orang tersangka, salah satunya MRS.* / ANTARA FOTO/Rachman/aaa/wsj./ANTARA FOTO

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x