Tuban Bicara - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada bulan Juli silam ini meluncurkan sistem untuk menyajikan berbagai informasi dan kegiatan terkait Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) yang ada di instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Sistem ini dapat diakses melalui laman e-JFP maupun aplikasi berbasis seluler atau mobile.
Deputi Seskab Bidang Administrasi Faried Utomo mengungkapkan keberadaan sistem informasi situs web dan aplikasi e-JFP ini adalah untuk mendukung pembinaan JFP.
“Sekretariat Kabinet sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah menyadari pentingnya mengembangkan sistem informasi,” kata Faried dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sri Wahyu Utami. Saat sosialisasi Sistem Informasi e-JFP, secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 3 Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Sering Bersyukur Bisa Pengaruhi Sisi Psikologi Manusia
Baca Juga: Belajar Nilai Anti Korupsi dari Baharuddin Lopa
Farid menambahkan, pembangunan situs web ini juga sejalan dengan salah satu amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 49 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PermenpaRB Nomor 1 Tahun 2016 tentang JFP, yaitu mengembangkan sistem informasi.
“Dalam menghadapi tuntutan era industri baru yang ditandai dengan era digitalisasi di berbagai sektor kehidupan, Sekretariat Kabinet membangun situs web dan sistem aplikasi e-JFP dalam rangka mempersiapkan para penerjemah, baik sebagai abdi negara maupun sebagai abdi masyarakat,” ujarnya. Dikutip Tuban Bicara dari laman setkab.go.id.
Baca Juga: Berikut 5 Toko Buku yang Berada di Bojonegoro
Baca Juga: Berikut 5 Faktor Penyebab Berat Badan Cepat Meningkat