Netralitas ASN Jadi Penentu Kualitas Pemilu

- 26 November 2020, 01:48 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

Tuban Bicara - Syamsurizal mengatakan selain disiplin protokol kesehatan (prokes), proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus berkualitas sesuai prinsip demokratis.

Menurutnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi refleksi untuk menentukan berkualitas atau tidaknya Pilkada serentak 2020. 

“Saya berikan penekanan netralitas ASN tidak semata mata kita menuntut agar para ASN itu berpihak pada calon tertentu. Tapi kita berikan penekanan netralitas berkaitan dengan profesionalisme pegawai yang bersangkutan," kata Syamsurizal. 

Baca Juga: Akses Siswa Terhadap Buku Mata Pelajaran Masih Rendah, DPR: Ini Jadi PR Besar Pemerintah

Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.

“Ke depan kita inginkan para ASN itu menjadi profesional berkelas dunia, memberikan pelayanan terbaik kepada publik karena mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” terangnya.

Hal senada disampaikan Komarudin Watubun. Ia mengatakan netralitas ASN merupakan kesadaran masing-masing individu ASN itu sendiri.

Baca Juga: Dorong Pemberdayaan Perempuan, Parlemen Indonesia-Republik Korea Dapat Bekerjasama Lebih Erat Lagi

Karenanya, perlu dibangun kesadaran bahwa ASN punya hak pilih, namun dibarengi kewajiban ASN untuk menjaga maruah aparatur negara.  

Menurutnya, netralitas ASN memberikan kontribusi terhadap kualitas demokrasi.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x