Dia mengungkapkan, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR terkait Perpres tersebut dan akan dibahas di internal pemerintah.
Baca Juga: Edhy Prabowo Diduga Lakukan Tindakan Pidana Korupsi
Yasonna menjelaskan, dirinya akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan DPR.
Yasonna menjelaskan kenapa yang memberikan masukan adalah Komisi I dan Komisi III DPR, karena Perpres tersebut berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan menyangkut bidang kepolisian dan hukum, Rabu 25 November 2020, dikutip dari dpr.go.id.***