Covid-19 Belum Hilang, Penyelenggara Pemilu Harus Tertib Protokol Kesehatan

- 24 November 2020, 22:48 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) terkonfirmasi Covid-19 di Purbalingga.
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) terkonfirmasi Covid-19 di Purbalingga. /Pixabay/Ri Butov

Tuban Bicara - Arwani Thomafi mengingatkan seluruh stakeholder yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang yang diikuti 270 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, harus memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak dapat berjalan lancar dan aman, serta bebas risiko penularan Covid-19.

Hal itu ditegaskan Arwani saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. 

"Kesehatan merupakan faktor paling penting buat kita semua. Utamanya tentu di masa sisa kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Kita tahu di tahapan itulah potensi kerumunan massa, jadi itu menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 Harus Ditindak Tegas

Arwani menuturkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) Pilkada serentak telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Karena itu, penerapan prokes pencegahan Covid-19 harus dilaksanakan secara konsisten. Dia juga berharap kepada aparat untuk bisa melakukan pengawasan dan tindakan disiplin bagi pelanggar prokes. 

Selain penerapan prokes, lanjut Arwani, salah satu tantangan yang akan dihadapi penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 adalah partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Realistis! DPR Ingin RUU Konroversi Tidak Perlu Dimasukkan Prolegnas 2021

Menurutnya, hal ini penting mendapat perhatian agar situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi faktor penghalang bagi setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, tahun 2020, khususnya di Kota Makassar.

Dengan begitu, meski digelar di tengah pandemi Covid-19, diharapkan tetap menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 agar berjalan demokratis dan berintegritas. 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x