Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020 Harus Ditindak Tegas

- 24 November 2020, 22:37 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Anis Efizudin/Antara

Tuban Bicara - Pilkada serentak di tengah situasi pandemi Covid-19 pada 9 Desember mendatang.

Sejumlah daerah dituntut untuk bisa menggelar Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan sebaran virus Corona, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Sebab, tahapan masa kampanye dan tahapan pemungutan hingga penghitungan dinilai rentan terhadap penularan virus, karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Guna memastikan kesiapan dan persiapan Pilkada, Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini, mendapati sejumlah catatan penting, salah satunya terkait pelanggar Prokes Covid-19, saat menghadiri Rapat Persiapan Pilkada Serentak 2020 di Sumut.

Baca Juga: Realistis! DPR Ingin RUU Konroversi Tidak Perlu Dimasukkan Prolegnas 2021

“Adanya sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan, bahkan terdapat petugas pada tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) yang terpapar, ini harus diantisipasi, apalagi jumlahnya banyak. KPU setempat juga telah mengambil langkah tegas dengan tidak melibatkan lagi petugas itu. Selain itu, aparat keamanan juga sudah melakukan upaya-upaya agar tidak terjadi kerumuman, memastikan setiap orang memakai masker sebagai penegakan disiplin,” kata Doli

Sanksi tegas, lanjut politisi Partai Golkar itu, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dan sejumlah aturan dari Bawaslu.

Meski regulasinya dinilai sudah cukup, penegakan hukum atau law enforcement perlu tetap dijalankan dengan tegas.

Baca Juga: Megawati Sarankan Kaum Melenial Teladani Sosok Bung Karno

Mengingat, tahapan Pilkada masih akan berjalan selama lebih kurang dua pekan ke depan. Terkait hal itu, Sumut dinilai sudah memiliki kesiapan yang baik.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x