Asalkan Sesuai Prosedur dan Nilai Kebangsaan, Masyarakat Bebas Sampaikan Aspirasi

- 23 November 2020, 23:33 WIB
FOTO ilustrasi demokrasi.*/ANTARA
FOTO ilustrasi demokrasi.*/ANTARA /

Tuban Bicara - Di era demokrasi saat ini masyarakat bebas menyampaikan aspirasi. Negara tak melarang warga Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi melalui saluran lain, asalkan sesuai dengan prosedur dan nilai kebangsaan.

Dalam siaran persnya, Hasanuddin menekankan, apabila aspirasi-aspirasi yang muncul untuk mempererat persatuan dan kesatuan atau untuk menyejahterakan rakyat, maka tentu saja tidak ada masalah.

“Perlu digaris bawahi, bangsa ini telah menyepakati dasar negara kita adalah Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinekaan, azas kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa. Pemimpin di republik ini pasti akan menerima aspirasi-aspirasi yang muncul dengan terbuka jika bertujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan atau untuk mensejahterakan rakyat," ujarnya

Baca Juga: Pemkot Pekalongan Beri Perlindungan dan Kelestarian Batik

Ia mencontohkan, misalnya jika ada aspirasi suatu kelompok tertentu yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi lainnya yang bertentangan dengan Pancasila, maka secara mutlak aspirasi tersebut akan ditolak.

Termasuk, aspirasi kelompok separatis yang ingin keluar dari NKRI, sudah pasti tidak akan diterima.

“Aspirasi kelompok manapun yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan khilafah atau mungkin ada aspirasi kelompok separatis yang ingin keluar dari NKRI, saya yakin tidak akan diterima oleh pemerintah. Karena, aspirasi tersebut sama saja dengan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," tegasnya, Senin 23 November 2020, dikutip dari dpr.go.id.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x