Tanggapi Acara Habib Rizieq, Mahfud Md: Keamanan tidak Tegas, Sanksi Menanti

16 November 2020, 20:25 WIB
foto Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab /depok.pikiran-rakyat.com/

Tuban Bicara - Pesta pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dan peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu, (14/11/2020) di Petamburan banyak menuai respon dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesai lewat Menko Polhukam, Mahfud Md menyampaikan bahwa pemerintah menyesalkan adanya kerumunan massa dalam jumlah besar di tengah meningkatnya kasus Corona di Indonesia.

Baca Juga: Aremania: Tuntut Dualisme Klub Segera Diakhiri

Baca Juga: Ethiopia Bergejolak, Serang Bus Tewaskan 34 Orang

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," kata Mahfud Md, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Mahfud Md menekankan kepada pihak keamanan untuk tegas dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 di Indonesiat, kalau tidak pihak keamanan akan menerima sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat Politik dan Pemerintahan UI Menilai Pesan Panglima TNI masih Normatif

Baca Juga: Pegadaian Gandeng Ditjen Dukcapil Luncurkan Sistem Pemindai Wajah

Dalam penjelasanya, Mahfud menekankan sekali lagi kepada aparat keamanan siapapun yang melanggar harus diberi sanksi.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan. Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," pungkasnya.

Baca Juga: Kembali Muncul, Kim Jong Un Pimpin Rapat Darurat

Baca Juga: Disebut Kesepakatan Perdagangan Terbesar Dunia, RCEP Penting bagi Indonesia

Berrdasarkani kewenangan dan peraturan terkait protokol kesehatan acara Habib Rizieq ada di tangan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Editor: Imam Sarozi

Tags

Terkini

Terpopuler