Heboh Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Hidayat Nur Wahid: Tidak Ada Agenda Amendemen UUD 1945

15 Maret 2021, 22:07 WIB
Heboh Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Hidayat Nur Wahid: Tidak Ada Agenda Amendemen UUD 1945 /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/ANTARA FOTO

Tuban Bicara - Tanggapi hebohnya isu Presiden tiga periode Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid akhirnya angkat bicara.

Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa tidak ada agenda amandemen kembali UUD 1945 memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Munurut Hidayat Nurwahid sampai hari belum ada usulan baik secara legal maupun formal ke pimpinan MPR.

Baca Juga: Tanggapi SBY yang Sebut Tak Pernah Rusak Partai Lain, Priyo Sambadha: Politisi Itu Panjang Akal Pendek Ingatan

"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan secara legal dan formal baik dari Istana, individu, maupun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk mengubah UUD 1945 memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode," tuturnya dikutip dari Antara News Senin 15 Maret 2021.

Menurutnya sebagian besar sudah menegaskan bahwa tidak akan ada pembahasan mengenai pembahasan amandemen untuk menambah masa periode Presiden.

Dia juga juga menyampaikan bahwa pimpinan MPR senantiasa memegang komitmen dalam menjaga amanat reformasi yaitu melaksanakan Pasal 7 UUD 1945.

Baca Juga: Sebut Kasus Asabri Berjalan Sebagai Tipikor dan Tidak Bisa di Tawar Lagi, Mahfud MD: Bukan Perdata!

Menurutnya dalam UU tersebut menerangkan bahwa masa periode jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Hal itulah yang menurutnya merupakan sikap kolektif dari pimpinan MPR dalam menjaga amat reformasi.

"Itu merupakan sikap kolektif pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi agar tidak terulang kondisi politik yang tidak demokratis karena masa jabatan presiden yang berkepanjangan seperti pada masa Orde Baru," tuturnya.

Baca Juga: Soroti Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mardani Ali Sera: Bertentangan dengan Reformasi

Dia juga menjelaskan mengenai Amandemen konstitusi yang hanya bisa dilakukan dengan usulan sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR dan diajukan secara formal dan tertulis.***

 

 

 

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler