Akan Bubarkan Pendukung Rizieq Shihab yang Tak Patuhi Prokes di Sidang Perdana Besok, Begini Penjelasan Polisi

15 Maret 2021, 20:59 WIB
Akan Bubarkan Pendukung Rizieq Shihab yang Tak Patuhi Prokes di Sidang Perdana Besok, Begini Penjelasan Polisi //Antara/Fauzan/foc/aa//Antara/Fauzan/foc/aa/Antara/Fauzan/foc/aa

Tuban Bicara - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengimbau massa pendukung Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Hal itu disampaikan Erwin menyusul sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 16 Maret 2021 besok.

"Pendukung yang datang ke pengadilan di wajibkan menjaga protkes," kata Erwin , Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Amankan Pemuda yang Mengolok-olok Gibran Rakabuming Raka di Instagram

Erwin menuturkan, pihaknya tidak akan segan menindak para pendukung HRS jika nantinya tidak mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan demi menekan laju penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Kita akan himbau agar taat protkes bila tidak dapat mentaati himbauan akan dibubarkan," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Akui Tak Minat Soal Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Erwin menambahkan sidang ini sendiri dilakukan secara virtual, artinya tidak dilakukan secara langsung (fisik).

Meski begitu kata dia pengamanan tetap dilakukan dengan mengerahkan ratusan personel gabungan demi mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Persiapan khusus tidak ada, (pengamanan) 649 personel gabungan dengan TNI," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi: Tanggapi Soal Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi Akui Tak Minat

Terpisah, tim kuasa hukum Riziq Shihab, Munarman menuturkan jelang persidangan kondisi kesehatan kliennya itu dipastikan dalam keadaan sehat.

"Kondisi beliau HRS alhamdulillah sehat," kata Munarman kepada Pikiran-Rakyat.com.

Terkait dengan kehadiran Rizieq sendiri, dirinya belum bisa memastikan apakah akan menghadiri persidangan. Akan tetapi lanjutnya, berdasarkan aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP yang mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang.

Baca Juga: Dirumorkan Pindah Ke Barcelona, Begini Tanggapan Aguero Penyerang Man City

"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, kita lihat saja besok," tuturnya.

Rencananya kata Munarman, dalam persidangan itu sendiri lebih dari 20 pengacara yang akan mendampingi Rizieq.

dalam artikel Polisi Sebut Akan Bubarkan Pendukung Rizieq Shihab yang Tak Patuhi Prokes di Sidang Perdana Besok, Dia pun mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan esok hari dari segi apapun.

Baca Juga: Ronaldo Hatrick! Pele Ucapkan Selamat Sebab Telah Melampaui Rekornya

"Insya Allah tim hukum siap 100 persen untuk sidang besok. Mulai dari materi perkara hingga hal teknis lainnya," ucapnya.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler