RUU Pemilu Resmi Dicabut Dari Prolegnas 2021, Musni Umar: Ini Kemunduran Demokrasi

11 Maret 2021, 02:03 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Youtube AILA Indonesia Media/

Tuban Bicara - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, yakni Musni Umar menuliskan sebuah postingan yang menanggapi peresoalan RUU Pemilu yang resmi dicabut dari Prolegnas 2021.

Musni Umar mengungkapkan bahwa terdapat banyak pihak termasuk dirinya yang merasa prihatin dengan tidak diselenggarakannya Pilkada Tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemendikbud Akan Beri Bonus Penilaian Bagi Guru Honorer Usia 40 Keatas

Padahal, menurut Musni Umar banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun tersebut.

“Kita prihatin Pilkada tidak ada 2022 & 2023 nanti Nov 2024. Padahal banyak Kepala Daerah yang habis baktinya,” posting Musni Umar merasa prihatin, yang diposting melalui akun Twitternya @musniumar sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara pada Rabu, (10/3).

 
 

Lebih lanjutnya, Musni Umar juga menyebut bahwa untuk menunggu jalannya Pilkada serentak di tahun 2024, maka pemerintah akan melantik banyak kepala daerah tanpa dipilih oleh rakyat. 

Baca Juga: Singgung Pejabat Pertamina, Luhut Binsar Pandjaitan: Melacurkan Profesionalitasnya Demi Uang

Hal tersebut menurutnya adalah suatu hal yang akan menyebabkan kemunduran demokrasi dan hanya akan memberikan keuntungan bagi para penguasa negara.

“Pemerintah akan melantik Kepala Daerah tanpa dipilih oleh rakyat. Ini kemunduran demokrasi dan keuntungan penguasa,” ungkap Musni Umar.

Baca Juga: Sambut Isra' Mi'raj, Dubai Bebas Minuman Beralkohol Selama 25 Jam

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, yaitu Yassona Laoly menyatakan bahwa pemerintah telah menyepakati pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU Pemilu) dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut," ujar Yasonna Laoly dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis Kemenkumham yang diterima di Jakarta pada Selasa, (9/3), sebagaimana yang dilansir Tuban Bicara dari Antara.

Baca Juga: Viral! Seorang Biarawati Myanmar Berlutut Memohon Agar Polisi Tak Tembaki Anak-Anak

Pencabutan RUU Pemilu tersebut sekaligus menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

"Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," ungkap Yasonna Laoly menerangkan.

Editor: Muchlis T

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler