Moeldoko Batal Jadi Ketum Partai Demokrat? ‘Pengurusnya Yang Resmi di Kantor Pemerintah Itu AHY’

7 Maret 2021, 10:58 WIB
Setelah dipilih dan ditetapkannya Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 /Antara Foto/Endi Ahmad/

Tuban Bicara – Setelah dipilih dan ditetapkannya Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, memicu polemik yang tak kunjung usai.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud MD yang dikutip Tuban Bicara pada Minggu, 7 Maret 2021 dari Pikiran-rakyat.
Sebagaimana, pemerintah belum bisa menentukan seutuhnya sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat lantaran belum adanya laporan tentang KLB secara resmi.

Baca Juga: Bersiap Panggil Erick Thohir, Ada Apa Dengan KSP Moeldoko?

Menurutnya, pemerintah sepatutnya menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat karena jika pemerintah menghalangi, maka pemerintah melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat.

“Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Moeldoko Masih Kalah Melawan AHY Di bursa Pilpres 2024, AHY Harus Lebih Aktif Menyuarakan Dirinya

Mahfud MD berpendapat bahwa kondisinya akan berbeda, jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal tersebut.

“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak.

Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” katanya.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Bongkar Rencana KSP Moeldoko Maju Pilpres 2024: Dapat Restu Pak Lurah dan Dukungan Menteri

Mahfud MD memaparkan, jika terjadi masalah internal partai seperti yang dialami Partai Demokrat, maka pemerintah dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

“Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar, wah ini tidak sah, ini sah secara opini tapi secara hukum, kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.

Bahkan ia mengatakan bahwa sikap pemerintah saat ini sama halnya dengan kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Baca Juga: Dituding Restui Moeldoko Untuk Kudeta Demokrat, Mahfud MD: Wah, Mengagetkan

Namun, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.***

Editor: Muchlis T

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler