Presiden RI Tegaskan Untuk Hapus Pasal Karet UU ITE

17 Februari 2021, 21:27 WIB
Tangkap layar Presiden Jokowi /Twitter@jokowi/

Tuban Bicara - Presiden RI, Jokowi sedang mermpertimbangkan untuk merevisi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertimbangan tersebut muncul jika penerapan UU ITE dinilai tidak memberikan keadilan dan kemaslahatan kepada masyarakat Indonesia.

“Kalau Undang-Undang (UU ITE) tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE ini,” ungkap Presiden Jokowi seperti yang dilansir Tuban Bicara dari ANTARA pada Senin, (15/2).

Presiden Jokowi dengan tegas mengungkapkan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE.

Baca Juga: Parah! 5 Bahaya Akibat Sering Mengeluarkan Air Mani

Baca Juga: Viral! Desa di Kabupaten Tuban Mendadak Jadi Miliarder Usai Jual Tanah Kepada Pertamina

Menurut Jokowi, pasal-pasal karet yang terdapat di dalam UU ITE tersebut dapat menjadi awal dari suatu persoalan hukum.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” terang Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengatakan, diterapkannya UU ITE demi keberlangsungan ruang digital yang kondusif, guna ruang digital Indonesia menjadi lebih bersih, sehat, beretika, serta dapat bermanfaat secara produktif.
Namun, nyatanya belakangan ini UU ITE sering digunakan masyarakat dengan mudah untuk melaporkan ke polisi.

Sayangnya, hal itu justru menimbulkan suatu proses hukum yang bahkan dianggap oleh beberapa bahwa UU ITE tidak bisa memenuhi keadilan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Skin Care Pemula untuk Dapatkan Hasil Bare Face Look

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 17 Februari 2021 Malam Ini, Andin dan Mas Al Malu Saat Reyna Minta Adik

“Oleh karena itu, saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” tegas Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menghimbau Kapolri agar lebih berhati-hati terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang dapat menimbulkan salah tafsir.

“Harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” tuturnya.

Selain Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD juga turut menanggapi bahwa jika UU ITE dianggap tidak baik, sebaiknya dilakukan revisi.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE,” posting Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd.

Editor: Imam Sarozi

Tags

Terkini

Terpopuler