Kementrian Dalam Negeri: Hakekatnya Fungsi Vaksinasi Begini!

25 Januari 2021, 23:30 WIB
Inilah Poin Penting Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM /Instagram titokarnavian

Tuban Bicara - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa vaksin bukanlah obat untuk menyembuhkan COVID-19.

"Untuk itu, perlu diberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa vaksin bukanlah obat," kata Tito Karnavian di Jakarta, Senin.

Tujuan utama dari vaksinasi sendiri adalah membangun kekebalan kelompok atau herd immunity, jelas dari mandagri.

Hal itu hanya akan efektif untuk memutus rantai penularan jika dua pertiga minimal populasi itu memiliki antibodi untuk melawan COVID-19.

 Baca Juga: SEDANG TAYANG! Akan Ada Kejutan, Link Live Streaming Samudra Cinta Senin 25 Januari 2021

Baca Juga: Singgung Kematian Anggota FPI, Husin Shihab : Teroris Itu Banyak Yang Hafal Qur'an

Upaya untuk pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, ini merupakan salah satu upaya menanggulangi COVID-19 (penerapan PPKM).

Kemudian, mendisiplinkan gerakan "4M" (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan).

Prinsipnya, vaksinasi adalah memasukkan antigen COVID-19 ke dalam tubuh untuk memancing kekebalan tubuh agar mengeluarkan antibodi yang spesifik untuk mengenali dan menghancurkan COVID-19.

Mendagri mengakui, Indonesia memiliki tantangan tersendiri untuk mencapai herd immunity efektif karena faktor luas wilayah.

 Baca Juga: Beredar Kabar Siswi Non Muslim Dipaksa Berhijab, Haikal Hassan : Itu Mencederai Keberagaman

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Roji'un, Ibunda Pimpinan KPK Dikabarkan Meninggal Dunia

"Nah, untuk itu untuk bisa mewujudkan bahwa du pertiga populasi bisa memperoleh antibodi pada waktu yang sama jelas memerlukan percepatan," ujarnya.

Salah satu upaya percepatan tersebut dengan melakukan mobilisasi dan keserempakan antara pusat dan daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota soal vaksinasi.

Percepatan di daerah yakni soal menyiapkan infrastruktur di daerah masing-masing, mulai dari fasilitas kesehatan, pengadaan vaksinator, hingga monitoring.

"Selain fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, sarana prasarananya yang didrop dari pusat mana yang kira-kira perlu diadakan oleh daerah. Ada mata anggaran kesehatan sebagai urusan wajib, urusan pemerintah wajib, tolong ini dipersiapkan untuk membantu pemerintah pusat," kata Mendagri.

#satgascovid19

#ingatpesanibu

 

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler