Pengujian UU Ciptaker Ditunda Atas Permintaan Pemerintah

18 Januari 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker /

Tuban Bicara - Terkait tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah meminta sidang pengujian ditunda karena membutuhkan waktu untuk menyusun keterangan.

DPR berhalangan hadir dan pemerintah dalam kesempatan itu meminta penundaan. Karena sidang tersebut sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah.

"Kami mewakili dari pemerintah menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan dari pemerintah atas permohonan dari pemohon," ujar Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna dalam sidang secara daring di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Malam Ini 18 Januari 2021: Jadi Ketua BEM, Ken Makin Mempesona

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 18 Januari Malam Ini: Sesaat Lagi!

Menanggapi permintaan penundaan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan lembaga yang dipimpinnya akan mulai menggelar sidang sengketa hasil pilkada pada 26 Januari 2021.

Imam Nasef meminta agar majelis hakim menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan DPR. Karena kekhawatiran penundaan sidang akan cukup lama, kuasa hukum pemohon.

"Dengan segala hormat, kami berposisi pada menolak keterangan yang akan disampaikan oleh pemerintah dan/atau DPR dan kami mohon agar Majelis Yang Mulia untuk menyatakan tidak diterima karena beberapa alasan," ujar Imam Nasef.

Permintaan itu disebut akan dibahas lebih lanjut majelis hakim.

Baca Juga: Jadi Ketua BEM! Sinopsis Love Story Senin 18 Januari, Ken Engga Berpesta dan Akan Segera Dilantik

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 18 Januari Malam Ini: Sebentar Lagi!

Adapun permohonan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.

Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler