Info Terbaru! Berikut Syarat Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021

9 Januari 2021, 17:00 WIB
Kartu Prakerja /Tim PR Tuban Bicara/

Tuban Bicara - Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Prakerja dipastikan akan dilanjutkan penyalurannya di tahun 2021.

Namun, ada syarat terbaru bagi Anda yang belum lolos pendaftaran Kartu Prakerja di tahun 2020.

Berikut syarat terbaru pendaftaran Kartu Prakerja yang wajib Anda persiapkan.

1. Penerima Kartu Prakerja Wajib WNI

Penerima bantuan program Kartu Prakerja haruslah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Baca Juga: Pramugari Asal Filipina Diduga Tewas Diperkosa 11 Pria, Cek Faktanya Bikin Merinding

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Januari 2021 Malam Ini, Keluar Dari Penjara! Erlangga Lindungi Aldebaran

Ketentuan ini Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

2. Minimal Usia Penerima 18 Tahun

Usia minimal yang menjadi ketentuan penerima bantuanKartu Prakerja berusia 18 tahun, dan sudah lulus pendidikan formal.

Tidak diperkenankan bagi peserta yang sedang menempuh pendidikan baik SMA maupun jenjang pendidikan tinggi.

3. Wajib Lolos Serangkaian Tes

Baca Juga: Arya Saloka Fantastis! Pemeran Aldebaran Beli BMW Hitam Harga Setengah Miliar

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Loro Ati Official - L.D.R Layang Dungo Restu, Lirik Reff Roso Sayang Iki Ra Biso

Sebelum resmi menjadi penerima bantuan Kartu Prakerja, pelamar wajib untuk dapat lolos beberapa tes yang diberikan. Tes tersebut meliputi tes motivasi dan kemampuan dasar.

Dilansir dari website resmi prakerja.go.id tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan juga potensi yang calon pelamar miliki.

4. Bukan Seorang Pejabat Negara

Program ini tidak diperuntukan bagi PNS yang mungkin menjabat sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian RI.

Bukan hanya itu, Kepala Desa atau perangkat desa serta jajaran direksi, komisaris dan pengawas BUMN atau BUMD juga tidak boleh mendapatkan program ini.*

Editor: Imam Sarozi

Tags

Terkini

Terpopuler