Cek Fakta! Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

6 Januari 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi: PSBB /PIXABAY/Marc Thele

Tuban bicara - Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan menetapkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021, untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

Keputusan tersebut telah di tetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Merapi Masuk Fase Erupsi, Ganjar: Minta BPBD Pastikan Kondisi Pengungsian

Baca Juga: Resep Cemilan Praktis di Rumah Saja: Makaroni Keju Goreng

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," Ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).

"Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," Tambah nya.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19,sepeti zona resiko penularan virus Covid-19,dan rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah menembus 14,2 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Distribusi 29,55 Juta Vaksin di Tiap Daerah Maret 2021

Baca Juga: Jelang Hadapi Poirier, McGregor Janjikan Pertarungan Mahakarya

Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19.

Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

usai Kasus Aktif Tembus 110 Ribu

Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Pembatasan kegiatan masyarakat saat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar masih dilakukan secara daring,membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, hingga jam operasi moda transportasi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya membicarakan tentang antisipasi karantina wilayah atau lockdown usai Indonesia memiliki kasus aktif virus corona (Covid-19) lebih dari 110 ribu.

Ia meminta para menteri untuk bekerja keras menangani pandemi agar Indonesia tak memilih jalan yang sama.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler