Pengamanan Ketat Dilakukan 1.500 Personel, Demi Ketertiban Persidangan Praperadilan Rizieq Shihab

4 Januari 2021, 15:17 WIB
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A/pras.

Tuban Bicara - Setelah diajukannya Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin. Sebanyak 1.500 personel dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menjaga persidangan praperadilan tersebut. 

Sejumlah kendaraan taktis milik polisi juga disiagakan seperti "baracuda" dan "water canon" yang berada di sisi parkiran PN Jaksel. Personel Kepolisian telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, sejak pagi demi mengamankan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Polisi membatasi warga yang masuk ke pengadilan. Parkir kendaraan pengunjung pengadilan juga dialihkan ke luar pengadilan.

Baca Juga: Ada Apa Dengan Rupiah di Awal Tahun? Setelah di Transaksikan Antarbank di Jakarta

Polisi menjaga di dua titik pintu masuk dan keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Personel polisi juga sudah berjaga-jaga dari radius 50 meter dari pengadilan, di dua arah, baik dari arah Pejaten maupun ke arah Ragunan.

"Kita tidak ingin ada kerumunan pada pelaksanaan sidang nanti, kita antisipasi makanya kita lakukan pengamanan di dua titik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono.

Baca Juga: Cinta Al Apakah diterima Andin? Meski Ragu. Cek Sinopsis Ikatan Cinta Malam ini

Budi menekankan, pengamanan dilakukan agar tidak ada kerumunan massa yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Spanyol, Atletico Kembali Ke Puncak Klasemen Setelah Menang 2-1 Atas Alaves

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

Baca Juga: Klasemen Liga Italia Serie A : AC Milan Kembali Diposisi Puncak yang Sebelumnya Ditempati Inter

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz. Dikutip Tuban Bicara dari Antaranews.com

 

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS

Tags

Terkini

Terpopuler