Komnas Perempuan Sebut Kurang Tepat Penetapan Gisel sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik

4 Januari 2021, 07:44 WIB
Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la/

 

Tuban Bicara - Penetapan Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur dengan MYD kini menarik perhatian banyak pihak.

Komnas Perempuan menganggap keputusan pihak kepolisian kurang tepat dengan menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Usai kasusnya di sorot oleh media asing, penetapan Gisel sebagai tersangka juga menarik perhatian dari Komnas Perempuan.

"Terkait GA kan (ini) bukan hanya kasus pertama yang terjadi, tapi ini kasus berulang dimana perempuan menjadi korban, GA malah dijadikan tersangka dalam kasus UUD pornografi ini," ujar Triasi Wiandani seperti dikutip dari kanal YouTube Indosiar pada 4 Januari 2020. Dilansir dari Pikiran-Rakyat.Com

Baca Juga: [Update ] Kasus Virus Corona di Dunia 4 Januari 2021, Cek Ulasannya

Baca Juga: Ingin Dapet Token Listrik Gratis dari PLN, Begini Caranya

Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani menganggap bahwa Gisel seharusnya bukan tersangka melainkan korban. Ia menganggap ini adalah suatu kerugian bagi Gisel lantaran ranah pribadinya banyak di usik oleh orang banyak.

"Kalau kita telusur ini sebagai ranah pribadi yang disebar luaskan oleh pihak lain, dimana (Gisel) sendiri menjadi korban penyebar luasan dari video tersebut," tuturnya lagi.

Menurutnya, alih-alih menetapkan Gisel sebagai tersangka, seharusnya polisi kembali melakukan penyidikan lebih lanjut pada penyebar video tersebut.

"Harusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan perlu perlu proses penyelidikan lebih lanjut itu yang menyebar luaskan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Padi Kasih Tak Sampai

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan juga mengimbau bila Gisel harus mendapat perlindungan hukum untuk melindungi haknya sebagai warga negara.

Disisi lain, Polisi justru menilai bahwa Gisel melakukan kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Video Syur Gisel dan Michael, Kak Seto Sarankan Gempi Ikut Ayahnya

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, ada andil kelalaian dari Gisel yang mengakibatkan video syur pribadi tersebut menjadi konsumsi publik.

Sehingga, menurut Yusri, pengecualian di Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi menjadi gugur di kasus video syur Gisel ini.

Selain itu, dari pemeriksaan, Gisel mengakui sempat mengirimkan video tersebut ke Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes. Saat menerima video tersebut, Nobu mengaku baru sepekan kemudian menghapus video syur.

Sebelumnya, Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktris Gisella Anastasia (Gisel) bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu sebagai tersangka video syur. Keduanya, bakal menjalani pemeriksaan pada Senin (4/1/2021) pagi, oleh penyidik Ditreskrimsus.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Padi Begitu Indah

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Padi Sobat

 

"Keduanya antara lain saudari GA dan saudara MYD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencana tindak lanjut akan dipanggil sebagai tersangka kita akan jadwalkan 4 Januari hari Senin pukul 10 pagi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta. Dilansir dari Pmj news

Adapu surat pemanggilan kepada Gisel dan MYD untuk dimintai keterangannya. Polisi berharap keduanya dapat menghadiri pemeriksaan itu.

"Untuk menghadirkan GA dan MYD sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Semoga keduanya bisa hadir," harapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq akan Jalani Sidang Praperadilan HRS di PN Jaksel, Begini Persiapan Polisi

 

Dua orang berinisial PP dan MN yang merupakan admin media sosial yang menyebarkan video porno tersebut secara masif juga ditetapkan tersangka.

Adapun motif keduanya agar bisa mendapatkan followers yang banyak dan mengikuti kuis (quiz) give away di medsos.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler