Rizieq Shihab terjerat Pasal tentang Pornografi, Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara

30 Desember 2020, 11:22 WIB
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Tuban Bicara -  Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penyidikan dugaan kasus percakapan dan foto asusila antara M Rizieq Shihab dengan Firza Husein, perintah Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa.

Kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Ungkap dari Febriyanto.

Baca Juga: Pendakwah Aa Gym dikabarkan positif COVID-19

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asussila melibatkan tokoh publik," ujar Febriyanto. Dikutip Tuban Bicara dari laman Antaranews.com

Febriyanto menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza pada Januari 2017, tetapi polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Baca Juga: Gisel akui dirinya sebagai pemeran dari video Asusila?

Selanjutnya, klien Febriyanto menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Rizieq itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada 2017.

Baca Juga: Mobil Listrik hanya muat 2 penumpang, harga mencapai Rp 200-an Juta

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Baca Juga: Awal tahun 2021, Mobil listrik Tesla beroperasi di India

Editor: Imam Sarozi

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler