Kolaborasi dengan TNI, DPR dan Pemerintah Siap Tangani Terorisme

25 November 2020, 23:24 WIB
Berdekatan dengan Klaim Nine Dash Line China, TNI AL Kerahkan Armada Perang ke Laut Natuna /tnial.mil.id

Tuban Bicara - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memimpin konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan DPR RI terkait draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Sebelumnya antara DPR RI, dengan melibatkan unsur Pimpinan Komisi I dan Komisi III telah menggelar rapat bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

Dia menjelaskan, DPR telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait Perpres tersebut, salah satunya adalah perlu dibentuk badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR RI.

Baca Juga: Lazio Tundukkan Zenit St Petersburg 3-1

Usulan tersebut, menurutnya sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ungkap Azis.

Dalam kesempatan yang sama Menkumham Yasonna Laoly mengatakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres.

Baca Juga: Braithwaite Bawa Barcelona Menang 4-0 Atas Dynamo Kiev

Namun, menurut dia, sebelum Perpres tersebut dibuat maka pemerintah perlu meminta pertimbangan DPR RI.

"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," papar Yasonna.

Dia mengungkapkan, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR terkait Perpres tersebut dan akan dibahas di internal pemerintah.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diduga Lakukan Tindakan Pidana Korupsi

Yasonna menjelaskan, dirinya akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan DPR. 

Yasonna menjelaskan kenapa yang memberikan masukan adalah Komisi I dan Komisi III DPR, karena Perpres tersebut berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan menyangkut bidang kepolisian dan hukum, Rabu 25 November 2020, dikutip dari dpr.go.id.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler