Liburan Tinggal Menghitung Hari, PT KAI Buka Layanan Pemesanan Tiket

- 29 November 2020, 22:26 WIB
Rangkaian kereta api.*
Rangkaian kereta api.* /Kodar Solihat/DeskJabar

Tuban Bicara - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka layanan pemesanan tiket Kereta Api Jarak Menengah/ Jauh untuk periode liburan Natal 2020 dan tahun Baru 2021.

Masyarakat sudah dapat memesan tiket tersebut melalaui aplikasi KAI Access, Situs resmi kai.id., serta kanal penjualan online resmi lainnya.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto dikonfirmasi Jumat 27 November 2020 mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api, karena KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun dan diatas KA serta selama dalam perjalanan.

Baca Juga: SKK Migas Dukung PWI Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

“Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode liburan Natal dan Tahun baru secara online, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” kata Suprapto.

Daop 8 dalam liburan Natal 2019 dan tahun Baru 2020 ini akan mengoperasikan 29  KA Jarak Menengah/Jauh Reguler.

Adapun untuk stasiun keberangkatan awal dipusatkan pada 3 stasiun kelas besar yaitu Stasiun Malang sebanyak 6 KA jarak Menengah/Jauh, Stasiun Pasar Turi sebanyak 7 KA Jarak Menengah /Jauh dan Stasiun Surabaya Gubeng sebanyak 16 KA Jarak menengah/Jauh (8 KA Pemberangkatan awal dan 8 KA yang melintas). 

Baca Juga: Gubernur Jatim Berharap EJI Bisa Perluas Jejaring Menarik Insvestor

Adapun  tujuan dari 29 KA Jarak Menengah/Jauh tersebut diantaranya ke arah Jakarta 12 KA, ke arah Bandung 5 KA, Ke arah Jember/Ketapang 7 KA, masing-masing 1 KA ke arah Cirebon, Lempuyangan, Semarang, Cilacap serta Purwokerto.

Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dikutip Tuban Bicara dari kominfo.jatimprov.go.id.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: KAI.id kominfo.jatimprov.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x