"Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Banyak Orang yang Menyukaimu! Berikut Ramalan Zodiak 14 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini
Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.
Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Kini sebagaimana dikutip dari artikel Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police, Polri: Jangan Berpikir Aman, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.
***