Cara Daftar BLT UMKM, Begini Syarat dan Kriterianya

- 22 November 2020, 12:18 WIB
Daftar Link Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Indonesia, Salah Satunya Jatim, dan Jakarta
Daftar Link Pendaftaran Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Indonesia, Salah Satunya Jatim, dan Jakarta /Pikiran rakyat.com

"Saya diberitahu bahwa mendapat Banpres  Produktif untuk Usaha Mikro dari Presiden Jokowi, lalu disuruh ke bank untuk mengecek langsung. Ini seperti sebuah mukjizat bagi saya, di tengah jualan yang lagi sepi selama pandemi ini," ujarnya dikutip dari akun twitter @kemenkop UKM.

Baca Juga: Berikut Kompetisi Internasional Bergengsi yang Bisa Diikuti Pelajar Indonesia

Syarat Daftar BLT Banpres UMKM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Sempat Dilarang, Pengadilan Swedia Akhirnya Cabut Larangan Pakai Jilbab di Sekolah

Para pelaku UMKM kemudian mendatangi lembaga pengusul, seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dunia Sedang Uji Coba Vaksi Covid-19 Tahap 3

Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar  program Banpres Produktif UMKM: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP 
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair  ini.

Baca Juga: Jubir Wapres RI Beri Tanggapan Terkait Kabar Pertemaun Ma'ruf Amin dengan HRS

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x