"Saya diberitahu bahwa mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dari Presiden Jokowi, lalu disuruh ke bank untuk mengecek langsung. Ini seperti sebuah mukjizat bagi saya, di tengah jualan yang lagi sepi selama pandemi ini," ujarnya dikutip dari akun twitter @kemenkop UKM.
Baca Juga: Berikut Kompetisi Internasional Bergengsi yang Bisa Diikuti Pelajar Indonesia
Syarat Daftar BLT Banpres UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Sempat Dilarang, Pengadilan Swedia Akhirnya Cabut Larangan Pakai Jilbab di Sekolah
Para pelaku UMKM kemudian mendatangi lembaga pengusul, seperti:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Kabar Gembira! Dunia Sedang Uji Coba Vaksi Covid-19 Tahap 3
Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini.
Baca Juga: Jubir Wapres RI Beri Tanggapan Terkait Kabar Pertemaun Ma'ruf Amin dengan HRS
Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro: