Keluarkan SK, Menteri BUMN Rombak Jajaran ITDC

- 15 November 2020, 18:27 WIB
 Erick Thohir Rombak Jajaran ITDC, Ini Direksi dan Komisaris Baru 5 Tahun ke Depan
Erick Thohir Rombak Jajaran ITDC, Ini Direksi dan Komisaris Baru 5 Tahun ke Depan /Instagram.com/@erickthohir

Tuban Bicara - Menteri BUMN, Erick Thohir, merombak jajaran PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development (Persero) (ITDC). 

Dalam perombakan ini, dilansir dari rri.co.id Erick mengangkat 4 direktur baru dan 1 komisaris untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.

Perubahan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor: SK-363/MBU/112020 tanggal 13 November 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, Pemegang Saham mengangkat kembali Abdulbar M. Mansoer, sebagai Direktur Utama ITDC. 

Baca Juga: Tangani Covid-19, Indonesia Dapat Bantuan dari Australia

Selain itu, empat direktur baru yang diangkat adalah Nugdha Achadie sebagai Direktur Keuangan dan Strategi, Taufik Hidayat sebagai Direktur Teknik dan SDM, Ema Widiastuti sebagai Direktur Pengembangan Bisnis, dan Arie Prasetyo sebagai Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis. 

Selain merombak jajaran direksi, Erick juga melakukan pemberhentian dan mengangkat anggota Dewan Komisaris baru ITDC.

Melalui SK Menteri BUMN Nomor SK-364/MBU/11/2020 tanggal 13 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, Pemegang Saham mengangkat Ricky Joseph Pesik, sebagai Komisaris Utama ITDC.

Baca Juga: Mengenai Alien, Indonesia Mulai Mencari Tempat Layak Huni Selain Bumi

Dengan keputusan tersebut, dia mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Dadang Rizki Ratman sebagai Komisaris Utama ITDC yang telah habis masa jabatannya. 

Berikut Susunan Direksi dan Komisaris Baru ITDC 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: rri.co.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x