Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Mulai April, Simak Ulasannya!

- 9 Maret 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi Listrik. Pemerintah pangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai April, Simak Ulasannya!
Ilustrasi Listrik. Pemerintah pangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai April, Simak Ulasannya! /Pixabay/Comfreak

Tuban Bicara - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru, yakni dengan memangkas diskon dan stimulus tarif ketenagalistrikan.

Hal itu diperuntukan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil yakni sebesar 50 persen pada pembelian token bulan April hingga Juni 2021.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP Tegaskan Alat Tangkap Harus Ramah Lingkungan

“Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, karena kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh,” kata Rida.

Menurutnya pada kuartal I 2021 pemerintah telah memberikan diskon stimulus sebesar 100 persen. Akan tetapi, setelah merujuk pada data konsumsi listrik nasional yang mulai tumbuh seiring perbaikan ekonomi, maka pemerintah memangkas diskon itu sebesar 50 persen.

Pada dasarnya, dengan pemangkasan diskon ini menghemat biaya subsidi dan stimulus ketenagalistrikan yang diberikan pemerintah, sehingga anggaran itu bisa dialihkan untuk program vaksinasi Covid-19 yang saat ini gencar dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Yan Harahap: Netizen Sebanyak 85 Persen Setuju Rakyat Selamatkan Demokrasi

Sebagaimana pada kuartal I 2021, anggaran pemerintah untuk diskon tarif ketenagalistrikan bagi 32,49 juta pelanggan penerima manfaat diproyeksikan memerlukan biaya Rp3,79 triliun.

Kemudian pada kuartal II, pelanggan listrik penerima manfaat bertambah menjadi 32,75 juta. Hal itu karena kebijakan pemangkasan diskon stimulus sebesar 50 persen tersebut. maka anggaran turun menjadi Rp1,88 triliun.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x