Cek Fakta: Beredar Narasi Jual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Bantu Kas Negara, Simak Faktanya!

- 1 Maret 2021, 22:13 WIB
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara?
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara? /Facebook Yunda

Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khamar tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khamar dilarang diperjual-belikan karena haramnya.

Baca Juga: Mas Al Kembali Ungkap Pembunuh Roy dan Andin Semakin Ragu, Sinopsis Ikatan Cinta Senin 1 Maret 2021 Malam Ini

Oleh karena itu narasi yang mengeklaim menjual miras hukumnya boleh jika digunakan untuk membantu kas negara adalah keliru atau hoaks.

 

***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x