Menurut jumhur ulama, khamar juga najis. Namun Ash Shon’ani dalam Subulus Salam (5: 10) menyatakan bahwa khamar tidaklah najis. Jadi, kita katakan bahwa khamar dilarang diperjual-belikan karena haramnya.
Oleh karena itu narasi yang mengeklaim menjual miras hukumnya boleh jika digunakan untuk membantu kas negara adalah keliru atau hoaks.
***