Cek Fakta: Beredar Narasi Jual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Bantu Kas Negara, Simak Faktanya!

- 1 Maret 2021, 22:13 WIB
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara?
Narasi hoaks - Benarkah Menjual Miras Hukumnya Boleh Jika Digunakan untuk Membantu Kas Negara? /Facebook Yunda

Narasi tersebut diketahui viral di tengah pemberitaan mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras.

Baca Juga: Soal 1000 Pengacara Siap Bela Permadi Arya, Haris Azhar: 10 Juta Biaya Materainya

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Walaupun MUI hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis miras tersebut.

Baca Juga: Tegur Presiden Jokowi Terkait Legalitas Miras, Amien Rais: Menabrak Langsung Ketentuan Al-Qur'an

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin mengucapkan kesedihannya terkait hal tersebut.

Menurutnya, dampak legalisasi miras di Tanah Air akan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan hilangnya kesadaran yang kemudian menjadi sebuah peluang untuk melakukan kejahatan. 

“Sebagai Kaum Muslimin kita menyesali dengan keadaan ini. Padahal miras itu sumber utama dari kejahatan,” kata Didin.

Baca Juga: Viral! Papan Nisan Bermasker Korban Covid-19 Yang Mempunyai Makna Mendalam

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x